Selamat Datang di INDpati.org, kami melayani Jasa Admin Website, Toko Online dan SEO Service... Info lebih lanjut hubungi kami di 085 740 285 798.

Februari 21, 2015

Batas Telat Perpanjangan SIM Tiga Bulan

Kabar ini datangnya dari Kota Rembang. Tentang Batas Toleransi untuk perpanjangan Surat izin Mengemudi (SIM) yang akan dipersempit. Jika sebelumnya permohonan perpanjangan SIM bisa molor sampai 1 (satu) tahun, mulai sekarang hanya dibatasi selama 3 bulan saja. Sedangkan aturan perpanjangan SIM yang benar adalah 14 hari sebelum masa berlaku SIM itu habis. Peraturan baru ini mulai di terapkan 16 Februari 2015 lalu.
dr.google

Jika pemohon perpanjangan tetap telat lebih dari 3 bulan setelah masa berlaku SIM habis, maka pemohon perpanjangan SIM Harus melakukan permohonan baru pembuatan SIM. Untuk pemohon SIM baru harus lolos semua ujian lagi, baik teori maupun praktik 1 dan 2. Khusus pemohion SIM A, B1 dan B2 juga diharuskan lolos tes simulasi. Jika semuanya dilalui dengan lancar, sehari bisa langsung jadi.

#Kutipan dari SM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WhatsApp