Kabar ini datangnya dari
Kota Rembang. Tentang Batas Toleransi untuk perpanjangan Surat izin Mengemudi (SIM) yang akan dipersempit. Jika sebelumnya permohonan perpanjangan SIM bisa molor sampai 1 (satu) tahun, mulai sekarang hanya dibatasi selama 3 bulan saja. Sedangkan aturan perpanjangan SIM yang benar adalah 14 hari sebelum masa berlaku SIM itu habis. Peraturan baru ini mulai di terapkan 16 Februari 2015 lalu.
 |
dr.google |
Jika pemohon perpanjangan tetap telat lebih dari 3 bulan setelah masa berlaku SIM habis, maka pemohon perpanjangan SIM
Harus melakukan permohonan baru pembuatan SIM. Untuk pemohon SIM baru harus lolos semua ujian lagi, baik teori maupun praktik 1 dan 2. Khusus pemohion SIM A, B1 dan B2 juga diharuskan lolos tes simulasi. Jika semuanya dilalui dengan lancar, sehari bisa langsung jadi.
#Kutipan dari SM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar