Selamat Datang di INDpati.org, kami melayani Jasa Admin Website, Toko Online dan SEO Service... Info lebih lanjut hubungi kami di 085 740 285 798.

Agustus 03, 2015

Solusi Halalkan BPJS

Desas-desus di media tentang Haramnya BPJS, yang di kaitkan dengan fatwa darurat  MUI mengundang banyak pro dan kontra dari berbagai kalangan. Terutama umat muslim yang sudah terjanjur mendaftarkan diri sebgai peserta BPJS kesehatan. Pertanyaanya adalah, BPJS kan sangat membantu dengan baik kenapa di haramkan?

Suatu tindakan dengan tujuan baik, akan sangat bermanfaat dengan baik bila dilaksanakan dengan manajemen dan proses yang baik juga. Sebaliknya, akan berbeda lagi jika melakukan tindakan yang baik dengan proses kurang baik. Jika anda muslim Terlepas dari fatwa darurat MUI, soal haramnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, memanglah "riba" dari segi pengelolaan dan penyimpanan, karena tidak di kelola dengan syar'i dan keuangan tidak di simpan di bank syari'ah. Sedangkan hukum riba adalah haram.
Hingga saat ini masalah ini masih dalam perbincangan panas dari berbagai kalangan, lengkap dengan pro dan kontra BPJS dari berbagai lapisan masyarakat. Memang sangat susah mengaplikasikan syar'i dalam Indonesia, karena Indonesia sendiri, memiliki Keberagaman Agama, bukan hanya agama Islam.

Solusi halalkan BPJS
Solusi yang mungkin bisa memperbaiki sistem BPJS adalah, dengan di bentuknya dua jenis layanan BPJS, yaitu layanan BPJS Umum, untuk masyarakat umum dan BPJS Syari'ah untuk masyarakat muslim. Dengan di bentuknya dua sistem ini bisa mencegah benturan pro dan kontra yang saat ini ramai di media dan masyarakat. Saling menghargai hak beragama dan kepercayaan masing-masing. Akan tetapi, sebelum pembentukan dua sistem ini, pemerintah jangan memaksakan BPJS pada instansi swasta dan masyarakat, karena permasalahan halal dan haram ini tidak boleh di anggap sebagai permaslahan yang gampang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WhatsApp