Desas-desus di media tentang Haramnya BPJS, yang di kaitkan dengan fatwa darurat MUI mengundang banyak pro dan kontra dari berbagai kalangan. Terutama umat muslim yang sudah terjanjur mendaftarkan diri sebgai peserta BPJS kesehatan. Pertanyaanya adalah, BPJS kan sangat membantu dengan baik kenapa di haramkan?
Suatu tindakan dengan tujuan baik, akan sangat bermanfaat dengan baik bila dilaksanakan dengan manajemen dan proses yang baik juga. Sebaliknya, akan berbeda lagi jika melakukan tindakan yang baik dengan proses kurang baik. Jika anda muslim Terlepas dari fatwa darurat MUI, soal haramnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, memanglah "riba" dari segi pengelolaan dan penyimpanan, karena tidak di kelola dengan syar'i dan keuangan tidak di simpan di bank syari'ah. Sedangkan hukum riba adalah haram.
Hingga saat ini masalah ini masih dalam perbincangan panas dari berbagai kalangan, lengkap dengan pro dan kontra BPJS dari berbagai lapisan masyarakat. Memang sangat susah mengaplikasikan syar'i dalam Indonesia, karena Indonesia sendiri, memiliki Keberagaman Agama, bukan hanya agama Islam.
Solusi halalkan BPJS

Tidak ada komentar:
Posting Komentar