Suka menulis? blog adalah satu dari sekian banyak media penulisan. Tak sedikit orang memiliki hobi menulis yang mampu menjadi populer secara cepat bahkan bisa menjadi mata pencaharian dari apa yang dituliskan. Populer kerap menjadi target tujuan dalam penulisan, itulah yang akan dibahas pada judul di atas, namun kita kerucutkan bahasan untuk BLOG.
Istilah kerenya untuk saat ini adalah VIRAL. Cepat populer bisa di tempuh dengan dua metode, antara lain :
- Prestasi
- Wanprestasi yang bisa di artikan kebalikan dari prestasi itu sendiri, keburukan serta kenegativan.
Membuat sebuah karya tulisan yang menarik dan membantu para pencari informasi pengguna internet, merupakan sebuah pencapaian tertinggi dari hobi menulis itu sendiri. Ini dapat menjawab beberapa pertanyaan tentang "cara membuat blog ramai, populer dan terkenal".

Yang berikutnya adalah wanprestasi, populer karena kurang berkompeten di dalamnya. Satu dari sekian banyak contoh adalah para penggiat yang mengangkat isu SARA sebagai senjata untuk mencari keberpihakan bahkan mempecah belah satu dan yang lain. Metode seperti ini kerap dipakai saat musim pilkada berlangsung untuk mencari dukungan dan menjatuhkan pihak lawan.
Kehati-hatian dalam menulis sangat perlu untuk di perhatikan, khususnya untuk masa Indonesia saat ini. Karena pemerintah telah berupaya untuk menertipkan segala bentuk informasi yang mengandung unsur, penghinaan merusak nama baik, SARA (suku agama ras dan antar golongan), mengadu domba, memperpecah belah bahkan yang terbaru adalah berita HOAX akan juga di tertipkan. Hal tersebut telah di atur pada Undang - Undang ITE yang berbunyi
Pasal 27 ayat (3) UU ITE“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Pasal 45 ayat (1) UU ITE“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
note: sedang dalam proses revisi, saat tulisan ini dipublikasikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar